Jumat, 04 September 2009

Rebuttal to Matematika Error pada ayat-ayat Warisan Al-Quran


Prolog:

Diterjemahkan dari nicheoftruth

Sesuai dengan hukum Al-Qur’an, tiga saudara perempuan dari si mati dibagikan dua pertiga dan orang tua sepertiga dari harta warisan sekiranya mereka masih hidup, maka tidak ada yang tersisa dari harta warisan. Kemudian darimana didapatkan seperdelapan bagian untuk istri (4:12) disediakan? Apakah ini tidak menunjukkan bahwa hukum dari warisan yang disebutkan dalam Quran tidak dapat dipraktekkan?

Sumber-sumber fundamental dari Islam adalah Quran dan Hadis. Bagaimanapun, penjelasan dan tata cara peribadatan yang sah tidak diterangkan dalam Quran. Bahkan penjelasan untuk zakat, puasa, haji dan banya aktivitas dari peribadatan adalah tidak ada dalam Quran. Detail-detail ini ditemukan dalam hadis. Demikian juga dengan hukum warisan. Secara singkat, maka dari itu, hukum-hukum Islam ini ditetapkan hanya secara komplet atas dasar Quran dan hadis.

Hanya ide-ide fundamental/dasar yang menyangkut aturan dari alokasi yang dinyatakan dalam ayat 11 dan 12 dari surat An-Nisaa. Dasar gagasan-gagasan fundamental ini telah dijelaskan dalam hadis mengenai bagaimana harta warisan dibagi secara tepat dan sistematik. Juga dalam hadis dan ilmu hukum dimana pemaparan mengenai harta warisan dibagi dalam cara tertentu yang mana ide fundamental dalam Quran tidak dilanggar dapat ditemukan.

Ada banyak contoh dimana bagian-bagian dari ahli waris kurang dari jumlah sebenarnya yang ditentukan. Kitab dari ilmu hukum telah menyebutkan bahwa dalam semua contoh dari bagian-bagian yang dinaikkan, dalam suatu cara kekurangan dibagikan diantara masing-masing ahli waris dengan menaikkan angka pembagi. Metode menaikkan pembagi yang dibuat untuk mencukupi bagian-bagian dimana jumlah yang dialokasikan kurang mencukupi yang menjadi haknya disebut Aul. Aul berarti menaikkan. Ini adalah keputusan dari hukum Islam di semua kasus yang mana bagian-bagian yang dialokasikan tidak mencukupi, harta waris dibagi atas dasar konsep Aul ini.

Sarjana ilmu hukum telah menentukan pembagian yang dibutuhkan dalam alokasi dari harta waris dalam wujud tujuh angka. Pembagian dasar ini termasuk 2,3,4,6,8,12 dan 24. Hanya pembagian 6,12 dan 24 yang dapat acukan kedalam proses Aul. Dalam kasus dimana 4 angka 2,3,4 dan 8 menerima hasil pembagian, karena bagian-bagian mereka tidak pernah lebih besar dari keseluruhan, maka tidak diperlukan Aul sama sekali. Dalam pembagian dasar dengan enam, dalam contoh dimana Aul diperlukan, harta waris dapat diproporsikan dengan menaikkan pembagian ke tujuh, delapan, sembilan atau sepuluh. Dalam pembagian dasar dengan duabelas, harta waris dapat dibagi melalui Aul dengan menaikkannya ke tigabelas, limabelas, atau tujuh belas dan jika pembagian dengan duapuluh empat, maka menjadi duapuluh tujuh. Dalam cara yang ketat dan terperinci bahwa cara dari pemproporsian harta waris, dengan menempatkan ke sebuah penaikan yang berhubungan, dalam bagian, dari aturan alokasi, telah disebutkan dalam kitab ilmu hukum.

Dalam masalah seperti yang ditanyakan diatas, saudara perempuan akan menerima 16/27 bagian, orang tua 8/27 bagian dan istri akan menerima 3/27 bagian dari total kekayaan. Dengan kata lain, pembagian dengan 24 sekarang dinaikkan menjadi 27 dalam proses alokasi harta kekayaan. Bahwasanya, jika Quran dan hadis diperiksa bersama-sama, solusi ini tidak sulit ditemukan. Bahwasanya, inilah sangat pentingnya Quran suci yang mengajarkan bahwa, “dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu.” (QS. 33:2) dan “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. 4:59) bahwa hukum yang berhubungan seharusnya dipahami atas dasar praktek dari nabi dan dalam penjelasan yang dibuat oleh para sahabat beliau. Ketika dipahami dalam cara seperti itu, akan hampir tidak menjadi sebuah dalil yang sulit untuk menemukan masalah yang serupa lainnya.

—— oOo ——

Soal-soal pembahasan mengenai dalil lanjutan tentang pengambilan keputusan atau dasar hukum Islam secara lebih rinci diluar konteks dari artikel ini. Karena itu selanjutnya kita lanjutkan inti permasalahan sistem waris Islam ini dalam kaitannya dengan segi ilmu matematika semata.

Permasalahan Dalam hubungannya dengan ilmu matematika, bagaimana kita tahu bahwa AlQuran tidak menyajikan suatu kesalahan komposisi perhitungan matematika atau melanggar suatu disiplin keilmuan tertentu. Hal ini ternyata menjadi suatu pertanyaan bahkan menjadi bahan polemik dalam konteks perdebatan atau dialog dengan non muslim. Jawaban atas hal ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Jika dicermati maka terdapat beberapa poin yang menunjukkan bahwa tidak terdapat kesalahan matematika atau kesalahan disiplin keilmuan yang lain yang berkaitan dalam sistem warisan Islam.
.

Bukti:

1. Proporsi atau pembagian harta waris membentuk sebuah deret sebagai berikut:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8

Dimana dapat dilihat bahwa 1/3 adalah setengah dari 2/3, 1/4 adalah setengahnya 1/2 dan seterusnya, yang mana membentuk deret yang mengecil menjadi setengahnya per dua suku bilangan.

Dalam ilmu psikologi dikenal terma tes similariti, yaitu tes yang digunakan untuk mengetahui kemampuan sesuatu hal atau seseorang yang menghasilkan jawaban atau pengertian yang paling sesuai, logik, dan mempunyai persamaan yang pokok (esensial) sesuai dengan konteks yang ditampilkan atau dihadapi.

Ternyata jika dilihat dari komposisi deret ini yang dikaitkan dengan porsi-porsi bagian dalam warisan islam tidak ditemukan kriteria atau output yang ganjil (bizarre), yaitu output yang mengada-ada (superficial) dan dibuat-buat (overestimate).

2. Penjumlahan yang terjadi bukanlah atas dasar perkara matematika murni.

Contoh kasus:

Si mati meninggalkan saudara-saudara perempuan, orang tua dan istri, maka perhitungan alamiah matematikanya berdasar data mentah yang tertera secara eksplisit dalam ayat-ayat Quran (surah An-Nisaa 4:11-12 dan 176) adalah sebagai berikut:

2/3 + 1/3 + 1/8 = 1 + 1/8 ———> kelebihan.

Untuk menyelesaikan kasus diatas, mari kita perhatikan konteks permasalahannya dan coba mengaitkan atau membandingkannya dengan prinsip-prinsip dalam matematika, apakah persoalan atau perhitungan sistem warisan Islam sesuai atau mengikuti kaidah matematika atau tidak.

Contoh persamaan matematika:
a + b = 1
ax + b = 1

Contoh pertidaksamaan matematika:
x – 3 < 5 dimana x x Sahih Bukhari Volume 8, Book 80, Number 737:
Narrated Abu Huraira:
Allah’s Apostle said, “I am more closer to the believers than their ownselves, so whoever (among them) dies leaving some inheritance, his inheritance will be given to his ‘Asaba, and whoever dies leaving a debt or dependants or destitute children, then I am their supporter.”

> Sahih Bukhari Volume 9, Book 83, Number 45:
Narrated Abu Huraira:
Two women from Hudhail fought with each other and one of them hit the other with a stone that killed her and what was in her womb. The relatives of the killer and the relatives of the victim submitted their case to the Prophet who judged that the Diya for the fetus was a male or female slave, and the Diya for the killed woman was to be paid by the ‘Asaba (near relatives) of the killer.

Tes 2: Definisi Asaba jika mengacu ke logika matematik, apakah termasuk sebuah variabel atau sebuah konstanta atau sebuah nilai kosong?

{ Jawabannya: secara matematis tentu saja sebuah invalid data, karena tidak satupun rumus yang tersedia mampu menjelaskan atau mencakupi fenomena atau entitas Asaba sebagai tipe bilangan tertentu }

Dari sini terbukti bahwa perhitungan matematis pada warisan Islam tidak menganut pola dari kaidah-kaidah matematika yang sudah ada, dimana dalam warisan Islam ternyata dihitung atau diolah juga nilai-nilai yang mengembang atau menyusut tergantung dari rumusan-rumusan baku dengan berbagai kombinasi (sesuai ketetapan eksplisit dan implisit dalam Quran dan hadis) siapakah yang mempunyai prioritas berhak menjadi ahli waris.

3. Proporsi atau pembagian harta waris membentuk sistem matriks sebagai berikut:

Urut-urutan ahli waris berdasarkan pola 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dan dimulai dari pihak yang terdekat dengan si mati:

Dari jalur saudara perempuan seibu-sebapa (urutan V):

1/2 bagian jika tidak ada anak dari si mati.

2/3 bagian jika saudara perempuan lebih dari satu.

menjadi asabah jika sudah ada saudara laki (paman).

Dari jalur suami-istri (urutan I):

istri dapat 1/4, karena adanya suami hanya memperoleh 1/2 (tanpa adanya anak). Jadi bagian istri/perempuan akan selalu 1/2nya suami/laki.

istri dapat 1/8, karena suami memperoleh 1/4 (dengan adanya anak).

Dari jalur anak (urutan III):

anak tunggal perempuan memperoleh 1/2 karena itulah bagian terbesar (dari bilangan 1/2) yg diterimanya jika tidak ada anak laki. Jika ada anak laki bagian anak perempuan akan menyusut akan tetapi tetap berjumlah 1/2 bagian dari laki-laki.

Dari jalur paman (urutan IV):

hanya jika tidak ada bapak: sama dengan bagiannya bapak.

Dari jalur bapak (urutan II):

1/6 bagian (jumlah semakin mengecil karena adanya suami/istri dan anak).

1/6 dan merangkap asabah jika si mati meninggalkan anak perempuan.

menjadi asabah (sisa) jika tidak si mati tidak meninggalkan anak.

Dari jalur ibu (urutan II):

1/6 bagian (sama dengan bagian bapak).

1/3 bagian jika tidak ada anak (bagian ibu justru membesar sementara bapak hanya menjadi asabah).

dst.

Terdapat cermin matriks disini sehingga pola yang dianut oleh sistem warisan Islam ini menunjukkan dan menggambarkan/menampilkan struktur dari besar bagian-bagian yang diterima/terdistribusi menurut hubungan dengan ahli waris lain secara konstan dan jelas tanpa dicampuri atau dikacaukan oleh definisi persentase total. Batasan atau perspektif besar persentasi total sama sekali tidak disebutkan disini. Hal ini menjadi ciri khas sebuah matriks.

Epilog:

Dalam hubungannya dengan porsi pembagian, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat disajikan beberapa contoh pandangan, di antaranya sebagai berikut:

1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.

Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki –dua kali lebih besar– dan kaum wanita. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar –hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak– maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Namun secara realitas bagian yang diperoleh oleh perempuan tetap besar karena tidak berkurang, sebab kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki.

Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

“… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf …” (al-Baqarah: 233)

Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.

Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.

Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.

Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.

Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita (Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni).

Kesimpulan:

Jadi jika kembali dalam kaitannya dengan perhitungan secara matematis, dari beberapa contoh argumen dan pembuktian diatas telah ditunjukkan bahwa tata cara perhitungan dalam konteks sistem warisan Islam tidak menyalahi atau menunjukkan suatu kontradiksi dengan kaidah-kaidah matematika. Sehingga dengan demikian dapat dibuktikan bahwa argumentasi yang menyatakan bahwa Al-Quran telah salah melakukan perhitungan nilai secara matematis, bahkan dengan tanpa mengaitkan dengan konsep Aul sekalipun (pada pola matriks), adalah menjadi tidak relevan lagi alias telah terbantahkan.

Sumber= Search Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar